"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Handang Soekarno ke Lapas Kelas 1 Semarang (Kedung Pane). Yang bersangkutan dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Indonesia (EKP)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2017).
KPK menegaskan vonis berat ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran di sektor pajak yang merupakan concern bersama. Diharapkan vonis itu memberi efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengeksekusi terpidana koruptor, KPK terbiasa menempatkan mereka di Lapas Sukamiskin. Mengenai lokasi eksekusi Handang yang di luar kebiasaan, yakni di Semarang, KPK menyebut ada pertimbangan khusus.
"Saya perlu pastikan dulu terkait alasan-alasan teknisnya. Tapi yang pasti mengacu Kitab Undang-Undang Acara Pidana, tempat eksekusi tidak ditunjuk di satu lokasi saja," ucapnya.
Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini