Sugiarti Cemarkan Nama Julianto Tuduh Mencuri Uang hingga Menghamili

Sugiarti Cemarkan Nama Julianto Tuduh Mencuri Uang hingga Menghamili

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 19:14 WIB
Arti, mengenakan jilbab ungu (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diwarnai dengan teror order fiktif Go Food terhadap Julianto Sudrajat. Polisi mengatakan Surgiarti terbukti mem-posting kata-kata yang menyudutkan Julianto di media sosial.

"Dia menerangkan atau meng-upload kata-kata yang tidak benar tentang Julianto itu soal dia pernah curi uangnya, menghamilinya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (1/8/2017).

Sapta menerangkan Sugiarti melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada Julianto. Sugiarti mem-posting kata-kata itu di media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya memang buat Julianto dipecat dan sudah berhenti sekarang," kata Sapta.

Sugiarti kini terjerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Kita tetapkan tersangka dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Sapta.

Polisi menyatakan Sugiarti alias Arti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meski begitu, Sugiarti kepada penyidik juga mengakui terlibat dalam order fiktif Go Food.

"Dari keterangan Sugiarti menerangkan bahwa ada dua orang keponakan yang ikut membantu melakukan order terhadap salah satu ojek online untuk mengantarkan makanan," jelas Sapta. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads