BPK Tetap Audit KPU
Selasa, 10 Mei 2005 13:28 WIB
Jakarta - Selama ini banyak kalangan mempertanyakan penghentian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap audit investigatif terhadap 10 proyek pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Ketua BPK Anwar Nasution justru membantah hal tersebut."Tidak ada itu yang disebut masyarakat bahwa BPK menghentikan pemeriksaan. Pemeriksaan terus kami lanjutkan," katanya kepada wartawan usai penyerahan hasil audit investigatif kepada pimpinan DPR di gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2005).Proses pemeriksaan sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, BPK memberikan prioritas pada penyidik untuk menuntaskan persoalan tersebut. Membantu proses penyidikan merupakan komitmen BPK. "Kewajiban kami membantu penegak hukum terhadap apa yang mereka perlukan dari BPK," ujar pria asal Sumatera Utara ini.Sebagai lembaga audit, bukan wewenang BPK untuk memberikan penilaian apakah lembaga lain terkait dengan kasus korupsi. Konsekuensinya, BPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa KPU terlibat korupsi. BPK hanya melaporkan hasil audit investigatif yang mengindikasikan terdapat penyelewengan uang negara.Untuk kasus dugaan korupsi di tubuh KPU, laporan hasil audit investigatif yang dibuat oleh BPK sudah cukup untuk dijadikan batu pijakan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut."BPK bukan penegak hukum. Kami hanya bisa berikan indikasi. Yang bisa katakan korupsi hanya pengadilan," tegas Anwar.
(atq/)











































