"Insyaallah, dengan izin dan bantuan Allah SWT, kami KPK tetap optimis memenangkan sidang praperadilan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi saat dihubungi, Selasa (1/8/2017).
Sementara itu, anggota biro hukum KPK lainnya, Ade, seusai persidangan meyakini dalil yang disampaikan KPK dalam kesimpulan dapat mematahkan gugatan pemohon. Hal itu karena KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Syafruddin menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengembalikan keputusan tersebut kepada hakim praperadilan Effendi Mukhtar. Dia menegaskan penyidikan dan status tersangka atas Syafruddin sah.
"Sah, cuma terlepas itu semua, kita serahkan pada hakim ini," tutur Ade.
Sebelumnya, dalam kesimpulan yang disampaikan KPK, KPK menyatakan pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya karena tidak ada keterangan ataupun fakta dan bukti yang mendukung dalil tersebut.
Selain itu, KPK menyebut objek kasus BLBI yang ditangani KPK berbeda dengan yang diperiksa Kejaksaan Agung. KPK juga menegaskan kasus BLBI belum kedaluwarsa. (yld/dnu)











































