KPK Optimistis Kalahkan Tersangka BLBI di Praperadilan

KPK Optimistis Kalahkan Tersangka BLBI di Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 18:33 WIB
KPK Optimistis Kalahkan Tersangka BLBI di Praperadilan
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017). (Hary Lukita W/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan memenangi gugatan praperadilan melawan tersangka eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Keyakinan KPK dilandasi bukti-bukti yang bakal dihadirkan selama persidangan.

"Insyaallah, dengan izin dan bantuan Allah SWT, kami KPK tetap optimis memenangkan sidang praperadilan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi saat dihubungi, Selasa (1/8/2017).

Sementara itu, anggota biro hukum KPK lainnya, Ade, seusai persidangan meyakini dalil yang disampaikan KPK dalam kesimpulan dapat mematahkan gugatan pemohon. Hal itu karena KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Syafruddin menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau optimis, kami selalu optimis, karena yang kami sajikan adalah dalil-dalil yang memang kami siapkan untuk bisa mematahkan yang pemohon sampaikan. Jadi kami optimislah bukti-bukti yang kami susun, SOP, dan pidana formil-materiil itu sudah siap," ujar Ade.

Namun dia mengembalikan keputusan tersebut kepada hakim praperadilan Effendi Mukhtar. Dia menegaskan penyidikan dan status tersangka atas Syafruddin sah.

"Sah, cuma terlepas itu semua, kita serahkan pada hakim ini," tutur Ade.

Sebelumnya, dalam kesimpulan yang disampaikan KPK, KPK menyatakan pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya karena tidak ada keterangan ataupun fakta dan bukti yang mendukung dalil tersebut.

Selain itu, KPK menyebut objek kasus BLBI yang ditangani KPK berbeda dengan yang diperiksa Kejaksaan Agung. KPK juga menegaskan kasus BLBI belum kedaluwarsa. (yld/dnu)


Berita Terkait