Kasus 1,2 Juta Ekstasi, Polisi akan Periksa Aseng di Nusakambangan

Kasus 1,2 Juta Ekstasi, Polisi akan Periksa Aseng di Nusakambangan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 18:15 WIB
Rilis kasus 1,2 juta ekstasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pihaknya akan memeriksa Aseng di Nusakambangan. Aseng diduga sebagai pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda.

Polisi saat ini sedang menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berisi izin kepada polisi untuk memeriksa Aseng.

"Yang tahu jalur (masuknya 1,2 juta butir) ekstasi adalah Aseng. Kami sudah buat surat ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk kiranya diberikan akses untuk bertemu yang bersangkutan," kata Eko di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan keputusan penyidik memeriksa Aseng di lapas didasari pertimbangan keamanan dan keselamatan polisi ataupun Aseng sendiri. Eko menilai polisi mengambil terlalu banyak risiko jika Aseng dibawa keluar dari area lapas.

"Nanti kami periksa di ruang kalapas-nya. Pertimbangannya apa di Nusakambangan? Kami tidak ingin hal-hal yang berisiko terjadi. Misalnya dalam perjalanan, dia mencoba kabur atau membahayakan anggota," ucap Eko.

Jika dalam satu-dua hari ke depan penyidik mengantongi surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham, tambah Eko, para penyidik akan bertolak ke Nusakambangan pada Rabu (9/8) pekan depan.

"Kalau dalam waktu sehari, dua hari, surat rekomendasi kami untuk memeriksa Aseng keluar, insyaallah Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka," ucap Eko. (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads