"Tentunya kalau proses hukum kan ibunya tidak bisa asuh anak. Kalau ibunya bilang anaknya diasuh sama seseorang, kan wajar dan boleh. Jadi ibunya menginginkan anaknya ada di siapa, itu yang akan kita lakukan," kata Praharsini di Denpasar, Bali, Selasa (1/8/2017).
Praharsini menambahkan Mariana sudah menjalani terapi dan dalam perawatan medis terkait kondisi emosinya yang kurang stabil. Namun haknya sebagai ibu Baby J tetap ada dan tidak bisa direbut siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada tanggal tersebut, Dinas Sosial Bali membatalkan penyerahan Baby J kepada Mariana. Hal ini karena Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali tidak memenuhi persyaratan, yakni jaminan Mariana tak mengulangi kekerasan terhadap Baby J dan surat keterangan dari psikiater.
"Keinginan kita dan Dinas Sosial itu sebenarnya satu arah untuk hak-hak anaknya. Proses hukum kita serahkan ke kepolisian. Besok atau kapan, kita ketemu dengan ibunya untuk keinginannya anak diurus oleh siapa selama proses hukum berlangsung," ucap Praharsini. (vid/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini