"Bagi Novel mungkin terlambat ya, karena dia sudah menjadi korban. Tapi bagi masyarakat dan bagi dunia hukum dan bersihnya birokrasi, saya kira penting pembentukan tim gabungan yang digagas oleh Kapolri dan KPK itu. Silakan. Itu bagus, tapi sekali lagi, itu bukan proyustisia," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila Mahfud MD di gedung Krida Bakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Menurut Mahfud, untuk proyustisia tetap kewenangan Polri untuk mengusutnya karena ini merupakan kasus kriminal. Meski demikian, tak ada salahnya jika ada tim yang bertugas untuk mencari fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud berharap TGPF berhasil mencari fakta jika nantinya dibentuk. Apalagi ada unsur Polri dan KPK di dalamnya.
"Mungkin yang lebih praktis sekarang yang diusulkan Kapolri itu, agar digabungkan antara KPK dan polisi untuk menginvestigasi, bukan untuk menyidik," ungkap mantan Ketua MK ini.
Dia juga optimistis Polri bisa menuntaskan kasus Novel. Apalagi Polri pernah mengungkap kasus terorisme. (bag/dhn)











































