Jaksa Eksekusi Eks Bendum DPKAD Lhokseumawe ke Penjara

Jaksa Eksekusi Eks Bendum DPKAD Lhokseumawe ke Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 17:34 WIB
Jaksa mengeksekusi eks Bendum DPKAD Lhokseumawe ke penjara. (Haris/detikcom)
Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi satu dari tiga terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe pada 2011, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana itu adalah Helma Faidar, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lhokseumawe.

Dia dieksekusi setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sarjani Yunus (mantan Kadis Kesehatan Lhokseumawe) dan Husaini Setiawan, selaku pihak rekanan belum dieksekusi karena menunggu putusan dari MA.

Berdasarkan pengamatan detikcom di kantor Kejari Lhokseumawe, Helma Faidar, yang saat ini menjabat Sekretaris DPKAD, dengan masih menggunakan seragam dinas berjalan dari ruang kejaksaan menuju mobil tahanan. Di sana, dia ditemani suaminya menuju Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna menjalani hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kita jemput di kantornya tadi untuk kita eksekusi sesuai putusan MA menolak kasasi kemarin secara otomatis dia harus menjalankan kembali putusan PN, yaitu satu tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri kepada detikcom seusai eksekusi di Lapas Lhokseumawe, Selasa (1/8/2017).

Syaiful menjelaskan waktu itu Helma (terpidana), selaku kuasa BUD, seharusnya berkewajiban mengeluarkan SP2D. Namun kenyataannya, saat dia meloloskan anggaran alkes itu, administrasinya (dokumen) tidak lengkap, seperti berita acara serah-terima barang atau fisik. Seharusnya dia menolak pencairan karena dokumen tidak lengkap.

Dua terdakwa lainnya, Sarjani (mantan Kepala Dinkes Lhokseumawe tahun 2011) dan Husaini Setiawan (rekanan), masih menunggu putusan kasasi dari MA.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara korupsi pengadaan alkes senilai Rp 4,8 miliar di bawah Dinkes Lhokseumawe tahun 2011 itu merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar," ucap Syaiful. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads