Dia dieksekusi setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dua terdakwa lainnya, Sarjani Yunus (mantan Kadis Kesehatan Lhokseumawe) dan Husaini Setiawan, selaku pihak rekanan belum dieksekusi karena menunggu putusan dari MA.
Berdasarkan pengamatan detikcom di kantor Kejari Lhokseumawe, Helma Faidar, yang saat ini menjabat Sekretaris DPKAD, dengan masih menggunakan seragam dinas berjalan dari ruang kejaksaan menuju mobil tahanan. Di sana, dia ditemani suaminya menuju Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaiful menjelaskan waktu itu Helma (terpidana), selaku kuasa BUD, seharusnya berkewajiban mengeluarkan SP2D. Namun kenyataannya, saat dia meloloskan anggaran alkes itu, administrasinya (dokumen) tidak lengkap, seperti berita acara serah-terima barang atau fisik. Seharusnya dia menolak pencairan karena dokumen tidak lengkap.
Dua terdakwa lainnya, Sarjani (mantan Kepala Dinkes Lhokseumawe tahun 2011) dan Husaini Setiawan (rekanan), masih menunggu putusan kasasi dari MA.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara korupsi pengadaan alkes senilai Rp 4,8 miliar di bawah Dinkes Lhokseumawe tahun 2011 itu merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar," ucap Syaiful. (rvk/rvk)











































