Polisi Gali Keterangan dari Direksi PT IBU

Polisi Gali Keterangan dari Direksi PT IBU

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 17:23 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri hingga saat ini belum memiliki bukti dugaan pelanggaran Pasal 382 BIS KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, yang diduga dilanggar PT Indo Beras Unggul (IBU). Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penyidik masih mengonstruksikan dugaan pelanggarannya.

"Beras itu menonjolnya karena komentar-komentar, masalah kasusnya sih biasa. (Perkembangan penyelidikan) masih dugaan-dugaan itu yang kita konstruksikan," kata Ari Dono di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Ari Dono mengujarkan penyidik meminta keterangan jajaran direksi PT IBU hari ini. Selain pimpinan PT IBU, polisi sudah memeriksa 59 saksi, termasuk dari pihak ahli, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini baru kita minta keterangan para direksi. Masih banyak yang dimintai keterangan. Dari ahli, para direksi, saksinya 59 (orang). (Saksi) dari KPPU pasti ada, Menperindag pasti ada, dari Kementan pasti ada," ucap Ari Dono.

Disinggung masalah belum adanya tersangka dalam perkara ini, Ari Dono menerangkan status tersangka akan dikenakan kepada orang yang bertanggung jawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.

"Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," ucap dia.

Kamis (20/7) malam, Satgas Pangan melakukan penggerebekan di gudang PT IBU, Jalan Rengas, KM 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan itu mengakhiri kegiatan rilis terkait beras PT IBU oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads