"Ditawarkan nggak ada yang mau, akhirnya ditarik pada universitas secara bersama-sama untuk dibebankan," kata Nasir di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen yang bernama Uang Kuliah Tunggal pada perguruan tinggi negeri.
Nasir mengaku sudah menanyakan pembayaran uang KKN di luar UKT kepada mahasiswa. Uang KKN tersebut dinilai untuk membiayai kehidupan mahasiswa.
"Masalah mencederai UKT, yang mana dicederai. Ya kan tanya pada saya, UKT, katanya UKT tunggal kok bisa ada biaya tambahan. Biaya tambahannya apa, yaitu KKN. La, KKN biaya tambahan untuk apa. Untuk biaya hidup, untuk biaya makan Pertanyaannya saya, kalau itu biaya makan, kalau kamu nggak KKN atau itu kamu nggak makan. Begitu, kan?" kata Nasir.
Dalam kasus ini, dua mahasiswa tersebut melanggar UU ITE karena mengunggah foto piagam sindiran di Facebook dan Instagram. Posting-an itu dianggap mencemarkan nama baik Unnes dan Menristekdikti.
Gambar piagam tersebut menjadi viral di kalangan aktivis mahasiswa, termasuk foto surat panggilan dari kepolisian terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes Muhamad Adib.
Adib dipanggil oleh penyidik Polrestabes Semarang hari Rabu (26/7) sebagai saksi karena menandatangani piagam dan menyerahkannya kepada M Nasir.
Pada piagam tersebut tercantum nama M Nasir dan di bawahnya bertulisan 'Telah mencederai semangat asas ketunggalan UKT di perguruan tinggi'. Piagam ditandatangani oleh Adib selaku Presiden BEM Unnes. (fai/rvk)











































