Kapolsek Cakung Kompol Sukamta mengatakan kedua ART itu ditangkap setelah sang korban bernama Djatmiko (56) melapor ada pencurian di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jaktim. Korban mengaku menjual perhiasan majikannya karena ingin tampil glamor di kampung halaman.
"Jadi ada niat, setelah mencuri, dia keluar dari tempat kerjanya. Pengakuannya, akan dijual perhiasannya, sebagian juga dipakai untuk tampil glamor begitu," ujar Sukamta saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti perhiasan yang diamankan (Foto: dok. Istimewa) |
"Korban melapor terjadi kehilangan sejumlah perhiasan. Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya," kata Sukamta.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 gelang emas, 1 gelang emas putih, 1 gelang emas putih bentuk rantai, 1 gelang keroncong emas putih, dan 1 gelang emas. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (dkp/dkp)












































Barang bukti perhiasan yang diamankan (Foto: dok. Istimewa)