"Kita akan proses hukum yang bersangkutan. Pengendali, meskipun sudah divonis 15 tahun untuk kasus yang lama," kata Tito dalam konferensi pers di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Tito mengucapkan pelaku tindak kejahatan peredaran gelap narkotika selevel Aseng terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, polisi akan meminta pihak jaksa dan hakim mempertimbangkan ketidakjeraan Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait banyaknya bisnis narkotika yang dikendalikan narapidana atau penghuni lapas, Tito menjelaskan akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi di lingkup internal Kemenkumham.
"Jadi masalah pengendali dari lapas, dalam kasus ini juga sama, kita temukan pengendali dari lapas. Ini di luar domain Polri sebenarnya. Kami berkoordinasi dengan petugas lapas Kemenkumham," terang Tito.
Pil ekstasi itu diimpor dari Belanda.
"Kami akan menyampaikan info seperti ini ke Pak Menkumham dalam rangka evaluasi, karena yang kita temukan napi dalam lapas mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," sambung dia. (aud/asp)











































