Pengendali 1,2 Juta Ekstasi Sedang Jalani Pidana 15 Tahun Penjara

Pengendali 1,2 Juta Ekstasi Sedang Jalani Pidana 15 Tahun Penjara

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 16:21 WIB
Pengendali 1,2 Juta Ekstasi Sedang Jalani Pidana 15 Tahun Penjara
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan narapidana Lapas Nusakambangan yang diduga mengendalikan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi, Aseng, sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Aseng masuk bui karena kasus serupa.

"Kita akan proses hukum yang bersangkutan. Pengendali, meskipun sudah divonis 15 tahun untuk kasus yang lama," kata Tito dalam konferensi pers di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Tito mengucapkan pelaku tindak kejahatan peredaran gelap narkotika selevel Aseng terancam hukuman mati. Dalam kasus ini, polisi akan meminta pihak jaksa dan hakim mempertimbangkan ketidakjeraan Aseng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya memang hukuman mati dalam kasus ini (narkotika). Nanti tentunya akan tetap kita proses. Kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan residivis," tegas Tito.

Terkait banyaknya bisnis narkotika yang dikendalikan narapidana atau penghuni lapas, Tito menjelaskan akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi di lingkup internal Kemenkumham.

"Jadi masalah pengendali dari lapas, dalam kasus ini juga sama, kita temukan pengendali dari lapas. Ini di luar domain Polri sebenarnya. Kami berkoordinasi dengan petugas lapas Kemenkumham," terang Tito.

Pil ekstasi itu diimpor dari Belanda.

"Kami akan menyampaikan info seperti ini ke Pak Menkumham dalam rangka evaluasi, karena yang kita temukan napi dalam lapas mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," sambung dia. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads