"Kita menyayangkan apa pun itu sampai terjadi tindakan kekerasan secara fisik. Ini logikanya nggak wajar kalau diklakson terus nonjok. Cuma kronologinya itu yang harus diketahui dulu. Karena, kalau klaksonnya berkali-kali sampai membisingkan, terus mungkin saja itu banyak faktor," ujar Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2017).
Pitra mengatakan klakson berfungsi sebagai pemberi tahu adanya kendaraan dan untuk memberi tahu lingkungan sekitar. Namun pihaknya juga menyayangkan banyaknya pengguna kendaraan yang kurang disiplin membunyikan klakson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan undang-undang yang ada sekarang tidak mengatur lebih detail cara membunyikan klakson. Namun ada tempat tertentu yang pengendara dilarang membunyikan klakson.
"Kalau fungsi klakson sesuai PP 5 atau Undang-Undang LLAJ itu sebagai alat pemberitahuan kepada kendaraan di depannya bahwa ini di belakangnya ada kendaraan. Kedua, fungsi pemberi tahu kepada lingkungan sekitar, misal ada anak kecil bermain di jalan raya, kita klakson anak kecil itu minggir," jelasnya.
"Kita kalau Undang-Undang LLAJ itu tidak mengatur secara detil, kalau di undang-undang itu larangan membunyikan klakson itu hanya di tempat tertentu, misal sekolah, tempat ibadah, itu memang ada larangan membunyikan. Kalau itu lebih detail pada operasional di lapangan," tambahnya. (nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini