Kemenhub soal Insiden di Bandung: Diklakson Kok Nonjok, Nggak Logis

Kemenhub soal Insiden di Bandung: Diklakson Kok Nonjok, Nggak Logis

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 15:34 WIB
Foto: Screenshot YouTube
Jakarta - Kementerian Perhubungan menyayangkan aksi pria menonjok wanita karena diklakson yang viral di media sosial. Klakson berfungsi sebagai pemberi tahu keberadaan kendaraan. Tidak wajar dan di luar logika jika diklakson kemudian menonjok orang.

"Kita menyayangkan apa pun itu sampai terjadi tindakan kekerasan secara fisik. Ini logikanya nggak wajar kalau diklakson terus nonjok. Cuma kronologinya itu yang harus diketahui dulu. Karena, kalau klaksonnya berkali-kali sampai membisingkan, terus mungkin saja itu banyak faktor," ujar Kabag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2017).

Pitra mengatakan klakson berfungsi sebagai pemberi tahu adanya kendaraan dan untuk memberi tahu lingkungan sekitar. Namun pihaknya juga menyayangkan banyaknya pengguna kendaraan yang kurang disiplin membunyikan klakson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ideal klakson itu sebenarnya sebagai alat pemberi tahu. Nah, kalau di kita itu kebanyakan pengguna kendaraan itu pada saat di jalan itu terlalu mudah membunyikan klakson, di jalan ketika disusul sedikit atau misalkan ada kemacetan sedikit saja orang sudah pada membunyikan klakson," katanya.

Dia menyebutkan undang-undang yang ada sekarang tidak mengatur lebih detail cara membunyikan klakson. Namun ada tempat tertentu yang pengendara dilarang membunyikan klakson.

"Kalau fungsi klakson sesuai PP 5 atau Undang-Undang LLAJ itu sebagai alat pemberitahuan kepada kendaraan di depannya bahwa ini di belakangnya ada kendaraan. Kedua, fungsi pemberi tahu kepada lingkungan sekitar, misal ada anak kecil bermain di jalan raya, kita klakson anak kecil itu minggir," jelasnya.

"Kita kalau Undang-Undang LLAJ itu tidak mengatur secara detil, kalau di undang-undang itu larangan membunyikan klakson itu hanya di tempat tertentu, misal sekolah, tempat ibadah, itu memang ada larangan membunyikan. Kalau itu lebih detail pada operasional di lapangan," tambahnya. (nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads