Polda Metro Surati Imigrasi Terkait Deportasi WNA Penipu Siber

Polda Metro Surati Imigrasi Terkait Deportasi WNA Penipu Siber

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 15:01 WIB
Polda Metro Surati Imigrasi Terkait Deportasi WNA Penipu Siber
Barang bukti penipuan siber/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menyiapkan surat ke Imigrasi terkait deportasi pelaku penipuan siber yang ditangkap di Jakarta, Surabaya dan Bali. Proses hukum juga akan ditangani negara yang bersangkutan.

"Jadi untuk hari ini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan surat ke Imigrasi. Kita akan berkoordinasi berkaitan dengan orang asing ini, nanti biar segera setelah kita lakukan identifikasi setelah selesai, kita juga koordinasi dengan polisi China/Tiongkok ya, kita akan serahkan ke Imigrasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Argo menerangkan pihaknya saat ini tengah mengurus administrasi terkait pemulangan WNA itu. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita sedang mempersiapkan admistrasinya dan nanti kita serahkan ke imigrasi," terangnya.

Penangkapan terhadap WNA sindikat penipuan siber ini dilakukan dengan kerja sama antara Polri dan Kepolisian China. Kasus kejahatan siber ini mendapat perhatian khusus dari Kepolisian China.

"Intinya bahwa joint investigasi ini tidak hanya kemarin saja sudah kita lakukan, kita sudah lakukan beberapa kali menangkap juga dari kejahatan itu. Jadi dari polisi Tiongkok di sana sangat atensi untuk koordinasi dengan Indonesia, dan Indonesia juga semua informasi dari polisi Tiongkok masuknya kapan kemudian domisilinya di mana dia bisa deteksi dengan memberikan nama namanya sehingga kita bisa mencari dan kita bisa mengamankan beberapa pelaku yang kemarin yang kita bawa ke Jakarta semua," jelasnya.

Tim Satgas dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 148 WN China di tiga lokasi berbeda seperti di Surabaya, Bali dan Jakarta pada Sabtu (29/7) lalu. Mereka diduga melakukan kejahatan siber di Indoensia dengan korban WN China. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads