"Maka majelis hakim memutuskan, terdakwa Dimas Kanjeng, dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1, maka kami putuskan terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Basuki Wiyono, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Ya kami tetap mengajukan banding, karena hukuman yang dijatuhi itu tidak sesuai. Vonis 18 tahun penjara ini hanya berdasarkan opini saja. Hakim tidak berani memberikan keadilan yang benar. Apa yang telah kami sampaikan sebelumnya itu, adalah bukti kalau Dimas Kanjeng tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani," jelas M Sholeh, usai persidangan.
Jaksa juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai tuntutan yaitu penjara seumur hidup.
"Kami juga ajukan banding, yang pertama kami akan mengawal jalannya persidangan selanjutnya. Selain itu, putusan ini jauh dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. ini harus kita kejar juga, karena bagi kami putusan ini terlalu ringan terhadap terdakwa," ujar JPU, H Usman, di lokasi yang sama. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini