"Kepada anak Indonesia, apa pun tujuannya, bullying tidak dibenarkan, baik dari sisi agama, nilai etika, maupun budaya. Maka anak tidak boleh melakukan bullying kepada teman atau anak lain dalam bentuk apa pun," kata komisioner KPAI, Susanto, saat dihubungi, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua perlu mengingatkan kepada anak agar, jika anak menjadi korban bullying, selalu menyampaikan kepada orang tua, guru, dan orang terdekat untuk membantu keluar dari masalah yang dialami," sebut Susanto.
Terakhir, Susanto punya pesan bagi korban bullying. Jangan pernah mengambil jalan pintas bunuh diri untuk mengakhiri penderitaan tersebut. Masih banyak orang di sekitar yang peduli dengan masalah kita.
"Selain itu, orang tua perlu menjelaskan kepada anak agar tidak mengambil jalan pintas, apalagi bunuh diri," pesan Susanto. (gbr/fjp)










































