Diah pun ditanya terkait sangkaan perintangan yang dilakukan Markus. Namun dia mengaku tidak tahu tentang hal itu.
"Nggak tahu saya," ujar Diah setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu saya," jawab Diah sekali lagi.
Sementara itu, dalam persidangan e-KTP pada Rabu (12/7), mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang duduk sebagai terdakwa, membenarkan Diah mengintervensi proyek e-KTP. Sementara itu, dalam sidang terdahulu Diah mengaku menerima USD 500 ribu.
Duit tersebut diterima Diah dengan perincian USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang disebut biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemendagri. Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK, namun Irman mencegahnya. (nif/dhn)











































