Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Syarat laik jalan ditentukan oleh kinerja kendaraan bermotor yang bisa diukur, salahh satunya adalah suara klakson. Aturan ini dimuat dalam pasal 48.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi," demikian bunyi pasal 39.
Suara klakson diatur di Pasal 69. Suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan di Bandung mendapat bogem mentah dari pengemudi pria. Klakson menjadi alasannya.
Perempuan berinisial C (30) itu mengalami pemukulan di depan salah satu SD di Jalan Karawitan, Bandung pada Senin (31/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa yang dialami C ini viral di media sosial.
"Saya dipukul sampai kening saya berdarah," ucap C.
Ceritanya, C tidak bisa melaju lantaran ada mobil yang menghalanginya. C yang buru-buru lalu membunyikan klakson 2 kali dan pengemudi di depannya lalu menepi. Saat C melewati mobil itu, ternyata pengemudi pria tersebut mengucapkan kata kasar.
Mereka turun dari mobil dan cekcok. Tiba-tiba, C dipukul dan merekam kejadian itu. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini