Pemotor Serobot Trotoar Tak Ditilang, Lalu Apa Efek Jeranya?

Pemotor Serobot Trotoar Tak Ditilang, Lalu Apa Efek Jeranya?

Fitang Budhi Adhitia - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 12:09 WIB
Pemotor Serobot Trotoar Tak Ditilang, Lalu Apa Efek Jeranya?
Foto: Fitang/detikcom
Jakarta - Sejumlah pemotor masih bandel dan nekat melintas di trotoar Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Petugas dari Dinas Perhubungan yang berjaga hanya bisa memberi teguran kepada pemotor bandel yang melintas di trotoar jalan.

Pantauan di trotoar Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017), sejumlah pemotor dengan bebas naik ke atas trotoar saat jalan macet. Mereka saling ikut dari belakang ketika ada pemotor yang naik ke trotoar.
Pemotor Serobot Trotoar Tak Ditilang, Lalu Apa Efek Jeranya?Foto: Fitang/detikcom

Petugas dari Dinas Perhubungan yang berjaga langsung meminta para pemotor turun dari trotoar. Tanpa diberi sanksi pemotor bandel itu langsung turun dari trotoar dan melanjutkan perjalanan.

"Turun mas, turun, jangan lewat di atas trotoar, nggak boleh," ujar seorang petugas Dishub kepada pengendara motor.

[Gambas:Video 20detik]

Petugas Dishub di lokasi mengaku membantu petugas kepolisian di bulan tertib trotoar. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menilang pemotor yang melintas di atas trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari kita karena tidak bisa menindak jadi kita hanya memberi imbauan agar jangan lewat trotoar," kata si petugas yang menolak menyebutkan nama.
Pemotor Serobot Trotoar Tak Ditilang, Lalu Apa Efek Jeranya?Foto: Fitang/detikcom

Dia juga berpesan kepada setiap pejalan kaki yang melintas untuk menegur pengendara motor yang melintas di trotoar.

"Kalau ada orang naik motor yang melintas di atas sini (trotoar) tegur aja bu," katanya ke sekelompok ibu yang sedang berjalan kaki.

Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono sebelumnya mengatakan Pemprov ingin trotoar di Jakarta ramah pejalan kaki. Lajur itu tak boleh diserobot motor atau diduduki pedagang juga dipenuhi kabel utilitas.

Di setiap trotoar yang jadi prioritas dilakukan penjagaan dari petugas Pemprov dan personel terkait. Penjagaan dilakukan dengan sistem shift.

"(Terkait sanksi) kita lakukan dulu dengan persuasif. Kalau nurut ya sudah, tapi kalau bandel kita lakukan dengan Polantas. Jadi tindak pidana ringan, hakim yang akan menentukan denda fisik atau materi," sebut Bambang. (nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads