Kadis Komunikasi DKI Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Buni Yani

Kadis Komunikasi DKI Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Buni Yani

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 11:37 WIB
Kadis Komunikasi DKI Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Buni Yani
Suasana persidangan Buni Yani (Foto: Dony Indra/detikcom)
Bandung - Jaksa menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Salah seorang saksi yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta, Dian Ekowati.

Dian dan 2 saksi lainnya, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, dipanggil masuk ke dalam ruang sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa menyebut Ucok dan Arianisti dipanggil lantaran ikut mengantar saksi pelapor, Andi Windo Wahidin, membuat laporan di Polda Metro Jaya. Mereka lalu disumpah sebelum memberikan kesaksian.

"Saudara sudah disumpah, mohon memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata ketua majelis hakim M Sapto seusai para saksi disumpah dalam sidang, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, 2 orang saksi diminta keluar ruangan. Sedangkan, seorang saksi atas nama Ucok menjadi saksi pertama yang diperiksa.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sejumlah massa pendukung Buni Yani menggelar aksi di depan gedung. Suara orator yang menggunakan pengeras suara pun sampai terdengar sampai ke ruang sidang. (dhn/dhn)


Berita Terkait