Dian dan 2 saksi lainnya, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, dipanggil masuk ke dalam ruang sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa menyebut Ucok dan Arianisti dipanggil lantaran ikut mengantar saksi pelapor, Andi Windo Wahidin, membuat laporan di Polda Metro Jaya. Mereka lalu disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Saudara sudah disumpah, mohon memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata ketua majelis hakim M Sapto seusai para saksi disumpah dalam sidang, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sejumlah massa pendukung Buni Yani menggelar aksi di depan gedung. Suara orator yang menggunakan pengeras suara pun sampai terdengar sampai ke ruang sidang. (dhn/dhn)











































