Kasus pertama yaitu saat ia mencabuli pria di rumahnya pada Februari 2016. Atas hal itu, Saipul diproses di kepolisian dan kemudian dihadirkan ke meja hijau.
Pada 14 Juni 2016, PN Jakut akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bang Ipul. Pedangdut itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pengacara Kasman Sangaji.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
4. Rohadi.
![]() |
Uang suap dari Bertha ke Rohadi dari rekening Ipul. Atas perbuatan itu, Bang Ipul dibidik dengan pasal baru yaitu korupsi.
Seiring penyidikan kasus korupsi Bang Ipul, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Bang Ipul. Majelis banding menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Bang Ipul pada 15 Agustus 2016. Duduk sebagai ketua majelis hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati. Saipul Jamil tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Belum selesai menjalani masa pemidanaan 5 tahun, hukuman Ipul ditambah 3 tahun lagi. Hukuman baru itu dijatuhkan karena Ipul terbukti menyuap Rohadi di kasus pencabulan di atas.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Namun apakah Ipul merasa bersalah di kasus keduanya? Ia ternyata memahami korupsi adalah merugikan keuangan negara. Padahal, menyuap aparat negara pun bagian dari korupsi.
![]() |
"Yang jelas begini, saya tidak pernah makan uang rakyat dan merugikan negara. Kalau saya dihukum sama mereka-mereka tidak terima juga, tidak adil. Saipul Jamil tidak pernah menyuap, korupsi, tapi dihukum sama mereka yang dihukum memakan uang rakyat dan merugikan uang rakyat," ujar Saipul.
Dalam skandal di atas, divonis pula:
1. Pengacara Berthanatalia divonis 2,5 tahun penjara.
2. Pengacara Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara.
4. Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Tapi cerita di balik Ipul belum berakhir. KPK tengah menyidik kasus baru untuk Rohadi yaitu kasus gratifikasi dan pencucian uang. (asp/rvk)