Diah Anggraeni diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seseorang bernama Akbar yang disebut sebagai staf ahli Miryam S Haryani. Dia juga diperiksa untuk perkara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus tersebut, Markus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu. Politikus Golkar tersebut diduga mempengaruhi 2 proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, dalam persidangan e-KTP Rabu (12/7), mantan Dirjen Dukcapil Irman yang duduk sebagai terdakwa membenarkan Diah melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sementara itu dalam sidang terdahulu Diah juga mengaku menerima USD 500 ribu.
Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang disebut biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemendagri. Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK, namun Irman mencegahnya. (nif/dhn)











































