Kepala Seksi Akomodasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Gumilar Ekalaya, mengakui keempat tersebut memang sering dilakukan razia oleh BNN. Karena itu, saat ini pihaknya menunggu laporan BNN Provinsi DKI apakah ada penyalahgunaan narkoba atau tidak di 4 lokasi itu.
"4 tempat tersebut, tempat hiburan malam semua (izin operasinya). Memang sudah beberapa kali dirazia. Kita sempat dilaporkan juga (adanya razia)," ujar Gumilar ketika dihubungi, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilar mengatakan, bila ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam, BNN Provinsi DKI akan melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Dari laporan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan investigasi dan menentukan apakah tempat hiburan malam tersebut akan dikenakan sanksi seperti apa.
"Kalau memang ada kasus yang melibatkan tempat hiburan, akan dilaporkan ke kami. Apa ada indikasi, akan ditindak sesuai kewenangan. Apakah peringatan atau peringatan keras seperti penutupan," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melayangkan peringatan keras kepada empat tempat hiburan di Jakarta. Hal ini dilakukan terkait temuan pelanggaran narkotika oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Tahun ini yang sudah mendapat peringatan keras itu ada empat. Artinya ditemukan narkoba di sana. Kalau satu kali lagi ditemukan narkoba, pasti ditutup," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johnny Ratuperisa di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Johnny menyebut empat tempat hiburan yang telah mendapat peringatan keras itu berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Menurutnya, Pemprov berhak memberikan sanksi administratif hingga menutup tempat hiburan malam apabila terjadi transaksi narkoba.
"Illigals sudah dapat, Fashion, Diamond juga, satu lagi kalau tidak salah Classic itu juga sudah mendapat peringatan keras. Kalau ketemu lagi, pasti ditutup," jelasnya. (bis/idh)











































