"Bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pada 28 Maret 2016 diketahui adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi Bogor," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat sidang tuntutan terdakwa Basuki Hariman di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Lie menyebut saat ini gudang yang berada di Cileungsi itu telah disegel Bea Cukai. Hanya saja, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus impor daging ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan untuk merespons surat keberatan yang dikirimkan tim penasehat hukum Basuki pada 24 Juli 2017. Jaksa menjelaskan pihaknya sudah memproses pengaduan terkait impor daging tersebut dengan mengeluarkan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016.
"Bahwa dikarenakan diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman (selaku pemberi) maka sejak tanggal 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas diri yang bersangkutan sebagaimana Sprin.Dap-455/01/22/04/2016 tanggal 29 April 2016," jelasnya.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang sama, KPK kemudian juga menyadap Kamaludin. Kamaludin merupakan rekan kerja Basuki di perusahaan Spekta Selaras Bumi.
Dalam perjalanan penyadapan tersebut, KPK malah menemukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan eks hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam penyelidikan itu Basuki dan Kamaludin diketahui berencana menyuap Patrialis terkait permohonan uji materi UU no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Berdasarkan hasil penyadapan mereka berdua ternyata diketahui adanya perbuatan lain yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yaitu rencana penyuapan terkait judicial review atas UU no 41 tahun 2014 di MK yang akan dilakukan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin," urai Lie.
Akhirnya pada 7 Oktober 2016 KPk mengeluarkan sprin lidik-76/01/10/2016 dan per 12 Oktober 2016 mulai melakukan penyadapan atas diri Patrialis Akbar. Lie menyebut penyadapan ini sebagai hal yang tidak bisa dicegah.
"Dalam penyadapan tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap (namun terbatas dan semata-mata) dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang disadap," ucap Lie.
Ditemui usai sidang, Lie mengatakan hingga saat ini kasus impor daging itu masih didalami. Dia menyebut alasan kasus impor daging tidak masuk ke tuntutan perkara Patrialis karena berbeda alat bukti.
"Tentu dalam hal ini perkara suap kepada saudara Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi. Kalaupun mau digabungkan selaku terkait pemberi yang sama. Tapi alat buktinya kan berbeda," jelas Lie.
Pihaknya masih irit bicara soal progres penyelidikan kasus itu. Namun, kasus tersebut hingga kini belum juga naik ke tahap penyelidikan.
"Penyelidikan tentunya telah dilakukan, hasil tentu rahasia, Tadi hanya diminta menunjukkan dokumen tersebut. Tentunya sampai saat ini KPK belum menyebut tersangka (karena) belum naik tahap penyelidikan belum pantas disebutkan hasil," papar Lie.
Lie menyebut total ada 41 bukti yang dilampirkan tekait kasus suap yang dilakukan Basuki ke Patrialis. Dari puluhan alat bukti itu ada dua stempel terkait kasus impor daging ilegal yang ikut dilampirkan.
"Barang bukti Basuki dan tiga orang lain jumlahnya 41. Saya tidak bisa sebutkan semua. Salah satu yang dilampirkan adanya stempel. Tentunya yang akan kita pergunakan ini adalah yang masih ada kaitan dalam perkara ini," jelas dia.
Basuki Hariman dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Basuki terbukti melakukan suap ke Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi UU no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ams/idh)










































