"Inilah yang dijadikan sebagai (celah) kejahatan di situ," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Fadil mengatakan para pelaku menyewa internet service provider (ISP) dengan mudah di Indonesia. Padahal seharusnya ada regulasi yang jelas untuk menyewa antena pemancar dan ISP di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi orang yang menyewa saluran internet itu, line internet itu dengan yang menggunakan itu harus jelas. Yang kedua, apabila dia gunakan antena tambahan, dia harus juga ada aturan yang jelas, peruntukan dan sebagainya," tuturnya.
Fadil menambahkan seharusnya ada regulasi yang mengatur masalah penyewaan antena router pemancar sinyal.
"Setahu saya, itu ada aturannya. Yang menyewakan itu, seperti kita sewa listrik dan telepon di rumah kan, siapa yg menyewakan dan menggunakan harus jelas," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan, yang tergabung dalam Satgas, mengatakan para pelaku memasang antena pemancar di rumah kosong.
"Jadi untuk mengelabui, mereka pasang antena di rumah kosong. Dari situ sinyal ditembakkan ke rumah mereka tempat operasi mereka," kata Herry. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini