Disebut Sering Main Golf Gratis, Ini Kata Patrialis

Disebut Sering Main Golf Gratis, Ini Kata Patrialis

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 22:42 WIB
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar disebut bermain golf gratis atas fasilitas dari penyuapnya. Salah satu hal yang disinggung adalah kegiatan golf di Batam yang dibayari Yunas.

"Golf di Batam dengan Yunas?" tanya jaksa KPK Lie Putra kepada Patrialis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Betul. Teman saya (dan) Pak Kamal memang suka olahraga bersama," jawab Patrialis.

Patrialis mengaku sudah lama mengenal Yunas, yang disebutnya sebagai pengusaha. Patrialis menyebut alasannya bersedia dibayari karena berkawan.

"Apa alasan Saudara bersedia dibayarkan Saudara Yunas," tanya jaksa Lie.

"Itu kan kehidupan sosial. Jadi kalau kita berkawan biasa bayar-membayar. Kadang kalau kita membayar sudah nggak usah. Seperti itu," jelas Patrialis.

Patrialis mengakui tiket kepulangan dari Batam ke Jakarta ditanggung oleh Kamaludin. Dia menyebut Kamaludin juga menanggung biaya menginapnya di hotel.

"Nginap di Swissbel (saat di Batam). Kalau nggak salah Pak Kamal (yang bayar), karena Pak Hamdan sudah memberikan uang," terang dia.

Dalam dakwaan, selain Patrialis, ada Kamaludin, Ahmad Gozali, Yunas, dan eks hakim konstitusi Hamdan Zoelva, yang ikut bermain golf di Batam dan Bintan. Patrialis mengaku tidak memberikan uang untuk biaya bermain golf ataupun akomodasi.

"Apakah saksi memberikan uang ke Kamal?" tanya jaksa.

"Saya tidak," jawab Patrialis.

Meski begitu, Patrialis menyebut dirinya tak selalu menikmati bermain golf secara gratis. Salah satunya saat 30 September 2016 di Royale.

"Golf 30 September 2016 di Royale siapa yang bayar," tanya jaksa.

"Kalau golf kita biasa sharing, Rp 1 juta itu. Kita nggak pakai hitungan," jelas Patrialis.

Terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny disebut menyuap Patrialis untuk mempengaruhi kasus perkara uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagian besar lokasi yang menjadi locus delicti (lokasi terjadinya perbuatan pidana) berada di golf club. Jaksa KPK setidaknya menyebut lokasi itu berada di Jakarta Golf Club Rawamangun dan Royale Jakarta Golf Club Halim serta lokasi permainan golf di Batam dan Bintan.

Tak hanya itu, peristiwa pidana yang diterangkan jaksa lainnya juga terjadi di klub golf lain, yaitu di Royale Jakarta Golf Club. Jaksa KPK menerangkan peristiwa itu terjadi pada 30 September 2016.

Selain itu, ada keperluan bermain golf yang dilakukan Patrialis di Batam dan Bintan. Bahkan jaksa KPK menyebutkan pula ada mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang ikut bermain golf.

Namun belakangan, Hamdan membantah dibayari menggunakan suap, melainkan dia membayar sendiri semua keperluannya.

Dalam kasus ini, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Keduanya disebut jaksa memberikan suap sebanyak USD 50 ribu dan menjanjikan sesuatu senilai Rp 2 miliar terkait dengan permohonan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ams/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads