"Tersangka belum ditahan, tapi sudah mengarah ke situ," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
Pernyataan ini sekaligus meralat pernyataan Kombes Andry Wibowo sebelumnya yang menyatakan Arti akan ditahan malam ini.
Andry mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, Sugiarti dan kedua keponakannya telah mengakui peran masing-masing. Nantinya, kata Andry, akan dilakukan gelar perkara kedua.
"Kita nanti akan dilakukan pemanggilan kedua untuk mendalami motif," ucapnya.
Selain kasus order fiktif, menurut Andry, Sugiarti mengakui telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.
"Pelaku mengakui adanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp kepada Julianto," ucap Andry. (ibh/idh)