Akui Terima USD 10 Ribu, Patrialis: Itu Saya Pinjam

Akui Terima USD 10 Ribu, Patrialis: Itu Saya Pinjam

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 20:19 WIB
Akui Terima USD 10 Ribu, Patrialis: Itu Saya Pinjam
Patrialis Akbar (agung/detikcom)
Jakarta - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui menerima uang USD 10 ribu dari Kamaludin. Namun Patrialis menyebut uang itu sebagai pinjaman.

"Apakah Saudara menerima USD 10 ribu dari Kamaludin?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Untuk keterangan ini, harus saya jelaskan supaya tidak terputus," jawab Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Kamaludin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian menegaskan soal duit USD 10 ribu itu. Patrialis mengakui menerima uang tersebut namun tidak mengetahui asal uang itu.

"Iya, seperti yang sudah disampaikan Pak Kamal. Apakah waktu kita di Penang Bistro membicarakan masalah uang Pak Kamal mengatakan tidak. Setelah bubar, saya pergi meninggalkan tempat itu, Pak Kamal menginformasikan meminta uang kepada Pak Basuki. Besoknya, tanggal 23 Desember, Pak Kamal memang datang ke rumah saya dan sebelumnya memang sudah ada pembicaraan tentang selama ini saya dan Pak Kamal sering pinjam-meminjam," ucap Patrialis.

Patrialis menyebut, karena sudah berteman lama, mereka biasa pinjam-meminjam uang. Patrialis berjanji uang USD 10 ribu itu akan dikembalikan sepulang dari umrah.

"Karena Pak Kamal akan ke luar negeri, saya pikir Pak Kamal sudah beruang. Sebelum berangkat umrah, saya bayar. Malam itu kita ketemu dan Pak Kamal menyerahkan USD 10 ribu ke saya. Itu bagian pinjam-meminjam," ujarnya.

Kemudian, majelis hakim menegaskan kesaksian Patrialis soal duit USD 10 ribu itu.

"Baik dibenarkan ada uang USD 10 ribu tapi utang-piutang?" tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.

"Iya," jawab Patrialis.

Seperti diketahui, uang USD 10 ribu yang diberikan Kamaludin kepada Patrialis merupakan uang milik Basuki Hariman. Uang itu merupakan bagian dari USD 20 ribu yang disetor Basuki dan Ng Fenny di area parkir Plaza Buaran ke Kamaludin untuk Patrialis.

Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara.

Patrialis didakwa menerima USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads