"Meminta majelis hakim menjatuhkan kepada Terdakwa Basuki Hariman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan terpisah, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum negara. Basuki dan Ng Fenny juga disebut memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.
"Hal yang memberatkan Terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa telah merusak lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dan ketiga, Terdakwa berbelit-belit serta tidak jujur di persidangan," jelas jaksa.
Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Basuki Hariman dan Ng Fenny menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, adanya UU tersebut membuat daging kerbau asal India bisa masuk ke Indonesia di mana harganya lebih murah dibandingkan daging asal Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat yang biasa diimpor terdakwa.
"Bahwa Terdakwa dan Ng Fenny punya kepentingan dikabulkannya perkara uji materi nomor 129/PUU-XIII/2015 dan mereka memiliki upaya pendekatan kepada hakim. Yang dimulai dari salah satu hakim, yaitu Patrialis Akbar," urai jaksa.
Jaksa menyebut Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin memberikan sejumlah uang kepada Patrialis Akbar. Jaksa menyebut uang itu diserahkan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar USD 20 ribu, 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin sebesar USD 10 ribu, dan 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran USD 20 ribu.
"Pada 23 Desember 2016 pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran, Terdakwa dan Ng Fenny memberikan sejumlah uang sebesar USD 20 ribu, yang mana USD 10 ribu diberikan kepada Patrialis Akbar untuk kepentingan umrah, total berjumlah USD 50 ribu," urai jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Basuki terbukti menjanjikan sesuatu, yaitu uang senilai Rp 2 miliar. Uang itu disebut jaksa disiapkan Basuki Hariman bagi hakim yang berbeda pendapat terkait perkara uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
![]() |
"Unsur menjanjikan sesuatu pada 19 Oktober di Restoran The Kevin, Terdakwa menyampaikan ke Kamaludin mempunyai kemampuan sebesar Rp 2 miliar untuk hakim yang belum berpendapat. Kamaludin menyampaikan kemampuan Terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar dan Patrialis Akbar mempersilakan diberikan ke yang berseberangan," kata Lie.
Jaksa menyatakan Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/asp)












































