"Menurut saya, anak-anak itu kan hak mereka untuk sekolah. Bilamana memang sudah tidak bisa sama sekali, kalau memang dikeluarkan, ya harus dipindahkan ke sekolah lain, tapi anak itu harus tetap sekolah. Jadi sambil sekolah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak itu," ujar Yohana seusai rakornas Satgas PPA di Hotel Santika Premiere, Jalan Aipda KS Tubun No 7, Palmerah, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: Kronologi Premanisme Siswa SMKN 56 yang Viral di Medsos
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di sekolah itu sebenarnya jangan dikeluarkan, karena tugas kita kan setiap sekolah ada guru-guru bimbingan konseling. Itu tugas guru BK untuk mendampingi anak itu mengubah perilaku. Tugas utama sekolah sebenarnya tidak boleh mengeluarkan. Ini tugas BK untuk mendampingi anak-anak itu," sambungnya.
Pendapat Yohana ini disampaikan terkait dengan kasus bullying di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara. Aksi premanisme siswa senior SMKN 56 terhadap juniornya terjadi di luar jam sekolah.
Baca Juga: Kepala SMKN 56: Siswa Senior Hajar Junior Dikeluarkan dari Sekolah
Kepala SMKN 56 Jakarta Herlina sudah mempertemukan pelaku, korban, dan keluarga soal aksi premanisme ini. Pelaku sudah membuat pernyataan tertulis berdamai dengan pihak korban.
Pelaku sudah meminta maaf melalui pernyataan tertulis dan lisan. Herlina memastikan masalah sudah diselesaikan. (fdn/bpn)