Menteri Anak Tak Setuju Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah

Menteri Anak Tak Setuju Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah

Fitang Budhi Adhitia - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 18:50 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku tak setuju bila siswa pelaku bullying harus dikeluarkan dari sekolah. Pelaku bullying, disebut Yohana, tetap punya kesempatan sama untuk mendapatkan pendidikan.

"Menurut saya, anak-anak itu kan hak mereka untuk sekolah. Bilamana memang sudah tidak bisa sama sekali, kalau memang dikeluarkan, ya harus dipindahkan ke sekolah lain, tapi anak itu harus tetap sekolah. Jadi sambil sekolah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak itu," ujar Yohana seusai rakornas Satgas PPA di Hotel Santika Premiere, Jalan Aipda KS Tubun No 7, Palmerah, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Baca Juga: Kronologi Premanisme Siswa SMKN 56 yang Viral di Medsos

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohana berpendapat sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan dan bimbingan, termasuk termasuk terhadap pelaku bullying. Kalaupun sekolah yang sama tidak dapat membimbing siswa yang melakukan kekerasan, siswa tersebut harus ditampung di sekolah lainnya.

"Kalau di sekolah itu sebenarnya jangan dikeluarkan, karena tugas kita kan setiap sekolah ada guru-guru bimbingan konseling. Itu tugas guru BK untuk mendampingi anak itu mengubah perilaku. Tugas utama sekolah sebenarnya tidak boleh mengeluarkan. Ini tugas BK untuk mendampingi anak-anak itu," sambungnya.

Pendapat Yohana ini disampaikan terkait dengan kasus bullying di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara. Aksi premanisme siswa senior SMKN 56 terhadap juniornya terjadi di luar jam sekolah.

Baca Juga: Kepala SMKN 56: Siswa Senior Hajar Junior Dikeluarkan dari Sekolah

Kepala SMKN 56 Jakarta Herlina sudah mempertemukan pelaku, korban, dan keluarga soal aksi premanisme ini. Pelaku sudah membuat pernyataan tertulis berdamai dengan pihak korban.

Pelaku sudah meminta maaf melalui pernyataan tertulis dan lisan. Herlina memastikan masalah sudah diselesaikan. (fdn/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads