"Mohon izin, Yang Mulia, jika diperkenankan, dihadirkan saksi fakta satu lagi. Mohon memberikan kesempatan yang sama karena pemohon juga pernah menghadirkan saksi fakta," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan praperadilan BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Kwik dihadirkan sekitar pukul 17.30 WIB setelah saksi ahli keuangan negara Siswo Sujanto. Kemudian hakim tunggal praperadilan Effendi Mukhtar mempersilakan dihadirkannya saksi fakta dari pihak termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Effendi memberi waktu agar permintaan keterangan saksi fakta hanya sebentar. Saat ini sidang sedang diskors hingga sekitar 18.30 WIB, Effendi berharap sidang kali ini tidak sampai pukul 21.00 WIB supaya efektif.
Ia lalu menanyai Kwik seputar data pribadi. Juga menanyakan apakah kenal dengan tersangka eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
"Saya mau tanya, apakah Saksi kenal Syafruddin Temenggung?" kata Effendi.
"Kenal," jawab Kwik.
"Ada hubungan darah?" kata Effendi.
"Tidak," kata Kwik.
"Kenal dengan KPK?" imbuh Effendi.
"Kenal," kata Kwik. (yld/rvk)











































