Ini Penjelasan P2TP2A Bali Terkait Kasus Penganiayaan Baby J

Ini Penjelasan P2TP2A Bali Terkait Kasus Penganiayaan Baby J

Prins David Saut - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 18:17 WIB
Baby J (Foto: Prins David Saut/detikcom)
Denpasar - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali buka suara terkait Baby J dan ibu kandungnya Mariana Dangu (MD). Menurut Ketua Pelaksana Harian P2TP2A Bali, Lely Setyawaty, Baby J bukan anak terlantar karena memiliki ibu dan kerabat keluarga.

"Baby J bukanlah terlantas atau ditelantarkan. Ia dititipkan di yayasan karena kondisi psikologi MD, ibu kandungnya, tidak sehat," kata Lely di kantornya, Jl Melati, Denpasar, Bali, Senin (31/7/2017).

Lely menambahkan, MD dan Baby J adalah klien P2TP2A Bali sejak November 2016 hingga saat ini. Penitipan Baby J di Yayasan Metta Mama Maggha Denpasar juga memiliki aturan yakni jangka waktu selama 40 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah jangka waktu itu, diharapkan sang ibu dapat kembali dengan sang anak. Karena ibulah yang paling berhak atas pengasuhan anaknya sekaligus memberikan pembinaan tumbuh kembang terbaik," ujar Lely.

Doktor di bidang psikologi ini mengakui P2TP2A Bali mendapatkan video berisi gambar kekerasan terhadap Baby J oleh Mariana. Sehingga P2TP2A Bali melakukan kunjungan ke kost Mariana di Seminyak, Bali, dan menjemput Baby J untuk dibawa ke RSUP Sanglah.

"Beberapa tindakan medis dilakukan sampai dengan pemeriksaan fisik Baby J. P2TP2A Bali lalu melakukan pemeriksaan terhadap MD yang ternyata terindikasi mengidap stress dan perlu ditangani secara medis," ucap Lely.

Mariana disebutkan mendapatkan perawatan inap di RSUP Sanglah terkait kondisi kejiwaannya. Baby J kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Bali untuk ditampung di Yayasan Metta Mama Maggha.

"Setelah 40 hari, dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa kembali pada sang ibu yang hasilnya baik. Sehingga P2TP2A Bali bersurat ke Dinas Sosial Bali untuk diizinkan mengambil Baby J," pungkas Lely.

Surat untuk mengambil Baby J kembali itu pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Namun ditolak oleh Dinas Sosial Bali karena tidak ada surat keterangan resmi dari kedokteran terkait kemampuan Mariana mengasuh dan merawat bayi secara mental.

"Ibu MD memang memiliki masalah psikologis. Semua dari kita punya kesempatan dan masalah hidup bisa memberikan beban psikologis. Kalau sampai penganiayaan itu ada alasan," imbuh Lely.


(vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads