"Yang diperiksa 2 orang yang mengetahui pertama dan menarik kabel kamera CCTV," kata Komarudin kepada wartawan di Kota Serang, Senin (31/7/2017).
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan adanya perekaman dalam CCTV yang dipasang di kamar mandi kontrakan mahasiswi di Jl Palima Raya, Kota Serang. Dari keterangan pelaku yang sekarang masih di tahan kepolisian, pelaku dengan inisial A memasang CCTV digunakan untuk ditonton sebagai tayangan langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga menurut Komarudin masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku jika memenuhi unsur pidana. Namun, ia mengaku jika tidak ditemukan unsur tersebut, kepolisian akan memberikan sanksi sosial kepada pelaku.
"Kalau tidak mungkin ada sanksi lain yang akan kita terapkan apakah sanksi sosial atau nanti dari RT atau RW setempat. Yang jelas harus ada efek jera bagi setiap pelaku yang mengarah ke hal seperti itu," tegasnya.
Untuk para korban sendiri, Komarudin belum bisa menyimpulkan apakah mahasiswi mengalami trauma. Menurutnya, mereka merasa tidak nyaman dengan kondisi pengintaian lewat pemasangan CCTV di dalam kamar mandi. (bri/bag)










































