"Menyatakan terdakwa So Kok Seng alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Mas'ud membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Hakim mengatakan Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut bertujuan agar sejumlah anggota DPR mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng dan pengusaha lainnya Abdul Khoir juga dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
"Anggota DPR yang menerima uang tersebut agar proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam pembahasan di DPR dan Aseng ditunjuk sebagai perusahaan yang melaksanakan proyek," kata hakim.
Sementara itu, hakim mengatakan pemberian kepada Yudi Widiana dilakukan 5 kali, antara lain pemberian pertama dan kedua dilakukan pada Mei 2015 dengan jumlah masing-masing Rp 2 miliar. Pemberian ketiga dilakukan pada Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar.
Pemberian berikutnya terjadi pada 30 Desember 2015 sebesar USD 214.300 (atau senilai Rp 3 miliar) di kawasan Senayan. Sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 17 Januari 2016 sebesar USD 140.000 di Surabaya, Jawa Timur.
"Terdakwa berkomunikasi dengan M Kurniawan untuk menyerahkan uang tersebut. Selanjutnya Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Yudi di Pom Bensin di Bekasi. Saat itu Yudi Widiana Adia mempersilakan Muhammad Kurniawan untuk memproses usulan tersebut, beserta penyerahan uang commitment fee atas progran aspirasi. Terdakwa juga memberikan uang sebesar 140 ribu dolar AS di lobi Surabaya Hotel," kata hakim. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini