"Kami bersurat ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bali untuk memeriksa kejiwaan pelaku setelah ini," kata Jaya di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (31/7/2017).
Walau demikian, Jaya menyatakan Mariana normal dan mampu berkomunikasi. Pemeriksaan itu hanya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya agar Mariana mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak penyidik telah memeriksa Mariana beserta 5 orang saksi terkait kasus diduga kekerasan rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ditahan di Mapolda Bali sejak Jumat (28/7) malam.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 5 orang. Penyebar video yang viral akan kita telusuri, dokter yang merawat bayi pertama kali juga akan kami periksa sebagai saksi," ucap Jaya. (vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini