Ramai-ramai Memaafkan Pak Harto
Selasa, 10 Mei 2005 10:05 WIB
Jakarta - Masih belum lekang ingatan kita pada tahun 1998 silam. Kala itu Soeharto menjadi 'musuh bersama' dan komoditas mengasyikkan untuk dicaci maki. Cacian ini berakhir dengan memberkas penguasa Indonesia 32 tahun itu ke meja hijau.Tapi, rupaya waktu berjalan cepat. Nyaris satu dekade. Dan hujatan itu nyaris tak terdengar lagi. Yang ada justru koor: "Maafkanlah semua kesalahan Pak Harto." Bagaimana status tersangkanya dan bagaimana pengadilannya? "Ah, nggak usah diungkit-ungkit."Suara seragam ini disuarakan oleh nyaris semua penjenguk Pak Harto yang genap 6 hari dirawat di RSPP, Jl Kiai Maja, Jaksel. Pertama kali, anjuran memaafkan itu diungkapkan eks hakim agung Bismar Siregar ketika menjenguk Pak Harto hari Minggu lalu. "Memaafkan dan mengingat kebaikannya adalah perbuatan mulia," kata pria yang selalu menjenguk Pak Harto jika jatuh sakit.AM Fatwa, politisi yang pernah dipenjara di masa Orba, juga berbesar hati untuk mengingatkan betapa besarnya jasa Pak Harto.Hari Senin kemarin, yang mengikuti langkah Bismar dan Fatwa kian panjang. "Sebaiknya pengadilan itu tidak perlu dibuka kembali mengingat kondisi beliau saat ini," kata Din Syamsuddin, Sekum MUI.Suara agar memaaafkan wajar saja jika deras datang dari orang Golkar, lembaga bentukan Soeharto. "Mohon dimaafkan kesalahannya. Paling tidak beliau harus dihargai. (Pengadilan) nggak perlu dibuka lagi," tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono Senin kemarin.Politisi Golkar lainnya, Theo L Sambuaga, juga meminta rakyat Indonesia mau memaafkan. "Terlepas dari kekeliruannya di masa lalu, saya kira rakyat Indonesia juga bisa menimbang-nimbang. Dia itu kan sudah tua dan mantan pemimpin kita," katanya.Hingga kini, status Soeharto adalah tersangka kasus dugaan korupsi. The Smiling General ini diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun.Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh.Tim dokter menegaskan Soeharto mengalami kerusakan otak permanen. Kesimpulannya, musykil mengadili Soeharto. Dan tampaknya semakin tidak mungkin seiring seruan 'islah' dengan ayah terpidana Tommy Soeharto ini.
(nrl/)











































