Dari data yang dihimpun detikcom, empat warga Ogan Ilir yang dibekuk yakni Paruf (45), Syawaludin (45), Zulyadi (43) dan Guntur (36). Keempat pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena memiliki hutang penjualan kebun sebesar Rp 150 juta dan sudah 6 tahun tidak dibayar.
"Empat pelaku ini kita tangkap tidak lebih dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan warga di tepian Sungai Ogan, kabupaten Ogan Ilir. Dari keterangan sementara, motifnya karena hutang piutang antara pelaku Paruf dan korban," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah terlanjut kesal karen hutang tidak dibayar, jadi saat bertemu dijalan korban langsung dibawa menggunakan mobil dan setibanya di tepian sungai desa Tanjung Raja, korban diikat dan ditembak hingga tewas ditempat," ujar Prasetijo.
Dari tangan pelaku, tim Rimau Polda Sumsel turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan satu buah mobil warna hitam yang digunakan untuk membawa korban.
"Pelakunya hanya berempat dan kita amankan berikut sepucuk senpira serta mobil avanza. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 338 KUHP," tutupnya.
Foto: Pelaku pembunuhan ditangkap (Raja-detikcom) |
Sebagaimana diketahui, mayat korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia. Sementara bagian kepala belakang korban terdapat bekas tembakan dan masih bersimbah darah.
Selain empat pelaku pembunuhan sadis di Ogan Ilir, Polda Sumsel turut merilis kasus bentrok kelompok preman dengan Pamswakarsa sebuah perusahaan di Banyuasin. 5 pucuk senpira jenis revolver dan pisau sangkur turut diamankan dari lokasi kejadian. (rvk/rvk)











































Foto: Pelaku pembunuhan ditangkap (Raja-detikcom)