Eks Dirut DGI Didakwa Korupsi Proyek RS Udayana dan Wisma Atlet

Eks Dirut DGI Didakwa Korupsi Proyek RS Udayana dan Wisma Atlet

Faieq Hidayat - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 16:17 WIB
Eks Dirut DGI Didakwa Korupsi Proyek RS Udayana dan Wisma Atlet
Dudung Purwadi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.

"Terdakwa selaku Direktur PT DGI melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau pihak lain yakni PT DGI tahun 2009 sebesar Rp 6,7 miliar dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17 miliar serta memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dibawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10 milar," kata jaksa pada KPK Kresno Anto Wibodo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menerangkan Dudung pernah bertemu perwakilan beberapa perusahaan BUMN yakni PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya dan PT Nindya Karya atas undangan Nazaruddin di Tebet, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Nazaruddin selaku Bos PT Anugerah Grup sedang mengupayakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi diberikan kepada perusahaan yang hadir pertemuan tersebut.

Kemudian, pihak Anugerah Grup Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

"Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan di Kantor Anugerah Grup, yang pada pokoknya disepakati bahwa pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udaya nantinya akan dikerjakan oleh PT DGI," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa mengatakan Dudung menyetujui pemberiaan fee kepada Nazarudin setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana Rp 41,2 miliar. Pemberian fee tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar dan Grup Permai Rp 5 miliar.

"Bahwa selanjutnya pada tahun anggaran 2010, Muhammad Nazaruddin minta fee lebih tinggi yaitu sebesar 22 persen ditawar oleh EL Idris sehingga disepakati fee sebesar 15 persen," kata jaksa.

Sementara dalam dakwaan kedua, Dudung diyakini memperkaya diri atau pihak lain sebesar Rp 42 miliar dan juga Nazaruddin sebesar Rp 4,6 miliar serta Rizal Abdullah Rp 500 juta. Kemudian, PT DGI telah memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp 191 miliar atas proyek Wisma Atlet.

"Setelah itu terdakwa menyetujui pemberiaan fee kepada Rizal Abdullah sebesar Rp 100 juta dan Rp 250 juta di Kantor Dinas PU Sumsel karena sudah membantu PT DGI sebagai pemenang lelang yang jumlahnya bervariasi," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Dudung telah melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisna Atlet. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 54 miliar.

Dudung didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads