"Kita ingin menyampaikan kepada publik apa yang disampaikan KPK terkait penyidikan masalah ini, menurut penyidik, sudah memiliki bukti unsur permulaan. Tadi sudah disebutkan penetapan tersangka, yakni harus mempunyai bukti minimal dua," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/207).
Setiadi menegaskan persoalan alat bukti seharusnya dipermasalahkan pada sidang pokok materi kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan, ahli pidana yang dihadirkan KPK, Adnan Paslyadja, mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan, sudah bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka asalkan kedua alat bukti tersebut berkaitan.
"Bisa untuk menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, harus ada dua alat bukti yang bersesuaian antara satu dan lainnya," kata Adnan.
KPK dalam perkara ini menduga Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Sebanyak Rp 3,7 triliun itu yang disebut sebagai kerugian negara. (yld/fdn)











































