1,2 Juta Ekstasi dari Belanda Ikuti Pola Freddy Budiman

1,2 Juta Ekstasi dari Belanda Ikuti Pola Freddy Budiman

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 15:45 WIB
1,2 Juta Ekstasi dari Belanda Ikuti Pola Freddy Budiman
Jakarta - Sebanyak 1,2 juta butir ekstasi disita aparat kepolisian dari jaringan ekstasi tingkat internasional pada 21 Juli lalu. Banyaknya jumlah barang haram tersebut mengingatkan pada kasus penyelundupan ekstasi oleh jaringan ekstasi Freddy Budiman.

Pada 2013, aparat BNN mengungkap penyelundupan 1,4 juta butir pil ekstasi asal China yang dikendalikan Freddy. Saat itu, Freddy mengendalikan pengiriman dari dalam Lapas Cipinang.

Sama seperti pola jaringan Freddy Budiman, sindikat narkotika penyelundup 1,2 juta butir ekstasi juga diduga dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang narapidana bernama Aseng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aseng ini infonya pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (31/7/2017).

Eko mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera meminta keterangan Aseng. Aseng saat ini diketahui berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Hari Minggu (6/8) rencananya akan kita bon (istilah polisi meminjam seorang tahanan atau narapidana) Aseng. Yang bersangkutan kan di Lapas Nusakambangan. Kita koordinasi dulu sama orang lapas, sama Ditjen Pas sana," terang Eko.

Disinggung keterkaitan jaringan 1,2 juta butir sabu dengan sempalan jaringan Freddy Budiman, Eko menyampaikan bahwa keduanya memiliki sedikit perbedaan. Freddy memasok ekstasi dari Negeri Tirai Bambu, sementara Aseng memesan barang tersebut dari Belanda.

"Beda, beda. Freddy kan ekstasinya dari Tiongkok, kalau ini kan dari Belanda," ucap Eko.

Dalam pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Liu Kit Cung alias Cung yang berperan sebagai penerima dan Erwin, sang kurir.

Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang, sementara Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua tersangka, didapati info mereka dikendalikan oleh narapidana Lapas Nusakambangan bernama Aseng.

Dari informasi mereka jugalah polisi mengembangkan kasus ini ke bandar jaringan berinisial MZ. Bandar tersebut dibekuk aparat pada Rabu (27/7) sore. Namun MZ ditembak mati pada malam harinya karena berusaha melawan petugas yang hendak menggeledah rumahnya. (aud/asp)


Berita Terkait