Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons PKB

Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons PKB

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 15:24 WIB
Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar (kemeja hijau/tengah). (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar menegaskan partainya menghormati proses hukum atas penetapan anggota DPRD Jawa Timur M Ka'bil Mubarok sebagai tersangka di KPK. Ka'bil menjadi tersangka dugaan korupsi setoran triwulan kepala dinas di Pemprov Jatim.

"Kita menghormati proses hukum, dan kita mengalir. Dalam arti, nanti sudah ada pemberitahuan resmi dari KPK, ya seperti biasalah, normatif saja," kata Abdul Halim kepada wartawan di lobi gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (31/7/2017).

Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran Triwulan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Halim menegaskan partainya tidak tahu-menahu soal dugaan tindak pidana Ka'bil. Dibantah juga soal dugaan adanya aliran dana ke PKB terkait dugaan kasus yang menjerat Ka'bil.

"Kita pastikan tidak ada. Tidak ada anggaran (setoran triwulan) yang digunakan untuk partai," ujarnya.

Menurutnya, partai akan menindaklanjuti proses hukum berkaitan dengan posisi Ka'bil di DPRD Jatim. Dia berharap Ka'bil dapat menjalani proses hukum dengan baik.

"Tentu ada proses-proses yang harus dilalui dengan perkembangan yang terjadi," tuturnya.

"Sebagai bagian keluarga, pasti kita akan terus mendoakan. Mudah-mudahan diberi kekuatan, ketabahan, kesabaran, baik untuk Pak Ka'bil maupun keluarga," imbuhnya.

Terkait kasus yang ditangani, KPK menyebut Ka'bil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Ka'bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (roi/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads