"Kita menghormati proses hukum, dan kita mengalir. Dalam arti, nanti sudah ada pemberitahuan resmi dari KPK, ya seperti biasalah, normatif saja," kata Abdul Halim kepada wartawan di lobi gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran Triwulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pastikan tidak ada. Tidak ada anggaran (setoran triwulan) yang digunakan untuk partai," ujarnya.
Menurutnya, partai akan menindaklanjuti proses hukum berkaitan dengan posisi Ka'bil di DPRD Jatim. Dia berharap Ka'bil dapat menjalani proses hukum dengan baik.
"Tentu ada proses-proses yang harus dilalui dengan perkembangan yang terjadi," tuturnya.
"Sebagai bagian keluarga, pasti kita akan terus mendoakan. Mudah-mudahan diberi kekuatan, ketabahan, kesabaran, baik untuk Pak Ka'bil maupun keluarga," imbuhnya.
Terkait kasus yang ditangani, KPK menyebut Ka'bil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Ka'bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (roi/fdn)