Ditahan, Ibu Penyiksa Baby J Dijerat UU Perlindungan Anak

Ditahan, Ibu Penyiksa Baby J Dijerat UU Perlindungan Anak

Prins David Saut - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 14:27 WIB
Foto: Prins David Saut/detikcom
Jakarta - Polda Bali menahan ibu kandung Baby J, Mariana Dangu, setelah dijemput paksa. Mariana dijerat Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pada hari Jumat (29/7) datang pemerhati anak yang melaporkan pelaku. Lalu penyidik melakukan penjemputan terhadap ibu kandung Baby J, MD," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (31/7/2017).

Mariana diamankan di sebuah kosan di Jl Drupadi II, Seminyak, Badung, Bali, tanpa perlawanan. Polisi langsung menahan dan menetapkan Mariana sebagai tersangka setelah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Baby J dijemput untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa baju bayi garis-garis biru, ember merah, gayung pink, 3 bantal bayi, daster garis-garis, 2 sarung dan bantal dewasa. Polisi juga memberi perlindungan selama 7 hari kepada Baby J sambil menunggu keputusan pengadilan.

"Dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 76 UU Perlindungan Anak. Sekarang kita berikan perlindungan kepada Baby J selama 7 hari, sambil menunggu penetapan pengadilan untuk perlindungan bayi tersebut selama satu tahun," pungkasnya. (vid/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads