"Jadi awalnya kami menangkap dua orang, lalu ada informasi keterlibatan narapidana Nusakambangan. Terakhir kami tangkap seorang berinisial MZ," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
"Terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat kami ingin melakukan pengembangan ke rumahnya," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini bandar ekstasi dan sabu. Kami tangkap di Cipondoh, Tangerang tanggal 27 (Juli) sore. Saat malam kami mau ke kediamannya, dia melawan," ujar Eko.
Sebelumnya, polisi menangkap dua anggota sindikat ini, sekaligus menyita barang bukti sejumlah 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Mereka diduga anggota jaringan narkoba yang digerakkan dari LP Nusakambangan.
"Pada 21 Juli (aparat) berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir," ujar Eko.
Eko menjelaskan dua tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli 2017 di Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Sementra Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera.
"Kemudian, setelah diinterogasi, tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ucapnya.
Pengembangan pun dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia barang haram tersebut. "Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Eko.
Sebelumnya, aparat juga menyita 1,3 ton sabu dari 2 kasus berbeda. Yakni 1 ton sabu yang diselundupkan lewat perairan Anyer, Serang, Banten dan hampir 300 kg sabu yabg disimpan di sebuah gudang di Pluit, Jakarta Utara. (aud/asp)










































