Ahli: KPK Berwenang Sidik Perkara BLBI

Ahli: KPK Berwenang Sidik Perkara BLBI

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 14:19 WIB
Ahli: KPK Berwenang Sidik Perkara BLBI
Gedung baru KPK (Foto: Dhani Irawan-detikcom)
Jakarta - Ahli pidana yang dihadirkan KPK, Adnan Paslyadja menegaskan KPK berwenang menyidik perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Kewenangan KPK diatur pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Boleh boleh saja. Bahkan Yang Mulia, sepanjang tidak kedaluwarsa boleh," kata Adnan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Adnan menjelaskan, perkara dapat dikatakan kedaluwarsa dengan mengacu Pasal 78 KUHP. Masa kedaluwarsa perkara bisa mencapai 12-18 tahun terhitung sejak tindak pidana terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pidana yang disangkakan pasal 2 ayat 3 di tahun 2004 bisa diakumulasikan kedaluwarsa di tahun 2022?," tanya kuasa hukum KPK.

"Masih bisa, jadi kedaluwarsanya tahun 2022," jawab Adnan.

Tim kuasa hukum KPK juga bertanya mengenai penghentian penyidikan perkara BLBI oleh Kejaksan Agung. Ahli menyebut SP3 di Kejagung tidak berpengaruh terhadap penyidikan KPK.

"Seandainya diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka bisa saja diterbitkan surat penyidik baru," kata Adnan.

(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads