"Boleh boleh saja. Bahkan Yang Mulia, sepanjang tidak kedaluwarsa boleh," kata Adnan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Adnan menjelaskan, perkara dapat dikatakan kedaluwarsa dengan mengacu Pasal 78 KUHP. Masa kedaluwarsa perkara bisa mencapai 12-18 tahun terhitung sejak tindak pidana terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih bisa, jadi kedaluwarsanya tahun 2022," jawab Adnan.
Tim kuasa hukum KPK juga bertanya mengenai penghentian penyidikan perkara BLBI oleh Kejaksan Agung. Ahli menyebut SP3 di Kejagung tidak berpengaruh terhadap penyidikan KPK.
"Seandainya diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka bisa saja diterbitkan surat penyidik baru," kata Adnan.
(yld/fdn)











































