KY Diminta Pantau Sidang Korupsi e-KTP Setya Novanto

KY Diminta Pantau Sidang Korupsi e-KTP Setya Novanto

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 14:13 WIB
KY Diminta Pantau Sidang Korupsi e-KTP Setya Novanto
Jakarta - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) di kawasan Senen, Jakpus. Mereka meminta pemantauan proses peradilan dan sidang Setya Novanto.

GMPG tiba di Gedung KY di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir Ketua GMPG Ahmad Doli tiba didampingi M. Syamsul Rizal dan pengurus lainnya. Kedatangan Doli yang mengenakan kemeja corak batik warna kuning, disambut Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di ruang konferensi pers.

Doli sendiri datang meminta pemantauan KY di proses sidang Setya Novanto. Terlebih Setya dikhawatirkan menggunakan wewenang pimpinan DPR untuk intervensi peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman sebelumnya, KPK tersangka nama-nama besar pimpinan lembaga tinggi negara atau pejabat pemerintah selalu kalah. Oleh karena itu kami hadir menyampaikan surat permohonan," ujar Doli dalam pengaduannya ke KY.

Doli menaruh harapan besar pada pundak komisioner KY, terlebih kasus E-KTP rentan intervensi eksekutif, legislatif atau yudikatif. KY diharapkan dapat menjaga marwah peradilan.

"KY jadi lembaga tumpuan terutama untuk menghindari mafia peradilan kasus. Harapannya betul dapat diungkap korupsi dana itu," bebernya.

Sedangkan Aidul mengatakan atas permohonan pemantauan sidang korupsi eKTP Setya Novanto akan ditindak lanjuti. KY sendiri akan memantau secara tertutup dan terbuka proses sidang tersebut.

"Menyangkut Pak SN, maka kemungkinan besar pemantauan proses persidangan (akan dilakukan), apakah praperadilan maupun yang menyangkut pokok perkara," papar Aidul.

Aidul menegaskan sesuai nawacita pemerintah Jokowi-JK, institusinya dengan tegas memerangi korupsi. KY sendiri berkerja dalam penegakan kode etik hakim dan proses persidangan.

"Terkait KY, saya ingin ingatkan konvensi melawan korupsi di sana disebutkan, KY dalam kaitan penegakan kode etik memiliki peran dalam pencegahan. Jadi KY adalah salah satu instrument pencegahan tindak pidana korupsi, kalau represif KPK," kata Aidul. (ed/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads