Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan pukul 21.40 WIB, Selasa (25/07/2017) terhadap tersangka DD, di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Dari tangan DD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu seberat dua gram dan di bungkus lainnya berisi sabu seberat lima gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DD juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Polisi pun melakukan pengejaran dan ternyata barang bukti sudah disembunyikan oleh DS ke daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat sabu seberat 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," terang Suyudi.
Setelah melakukan interogasi tahap selanjutnya, tersangka DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KS yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Awalnya (DD dapat sabu dari KS) sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu hari Selasa 25 Juli DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.
Suyudi melanjutkan, tersangka DD diketahui berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku, kata dia, menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu.
"Sehingga polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan suami istri, yakni DD dan DS. Total sabu yang diamankan sebanyak 1.894,5 gram (hampir dua kilogram)," pungkas Suyudi.
Kini kedua orang pelaku telah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat. Sedangkan dua orang lainnya yang disebut namanya, yakni KS dan LIK masih diburu polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini