"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Miryam," kata jaksa KPK Kresno A Wibowo saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Tim penasihat hukum Miryam pada eksepsi menyatakan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peradilan umum. Jaksa KPK menyebut anggapan itu hanya tafsiran sepihak pengacara Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa KPK, adanya ketentuan penambahan pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tidak membatalkan surat dakwaan karena pasal tersebut bukan ketentuan yang mengatur tindak pidana tersendiri.
"Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Miryam dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," sambung Kresno.
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam, menurut jaksa, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. (fai/fdn)











































