Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, disitanya 54.000 seal tabung gas bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran seal tanpa SNI dan dikhawatirkan dapat membahayakan saat digunakan.
"Awalnya kita terima laporan dari masyarakat bahwa ada beredar karet tabung gas (seal tabung gas) yang tidak sesuai standar SNI. Dimana setelah kita datangi tempat tersebut ternyata benar ada karet yang dari bentuk dan tingkat kelenturannya ini tidak sesuai SNI," Terang Agung saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran sendiri diduga dapat membahayakan masyarakat karena seal tersebut mudah rusak dan tingkat keamanan tidak sesuai ketentuan. Bahkan dengan kondisi ini dapat menyebabkan kebocoran yang berdampak pada ledakan tabung gas.
"Kalau ini tetap dipakai, tingkat keamanan akan menurun karena tidak sesuai SNI, nantinya ini akan membahayakan masyarakat dan dapat menyebabkan ledakan tabung gas. Sehingga, atas temuan ini nanti akan ada saksi ahli yang melakukan pengkajian atas kelayakannya," sambung Agung.
Selain menyita barang bukti, Polisi juga akan memeriksa pimpinan perusahaan yang diduga menyalahi aturan dan telah mengedarkan ratusan ribu seal tabung gas sejak satu tahun terakhir. (rvk/rvk)