Polisi Sita Puluhan Ribu Karet Tabung Gas Tanpa SNI di Palembang

Polisi Sita Puluhan Ribu Karet Tabung Gas Tanpa SNI di Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 13:28 WIB
Foto: Polisi seal tabung gas tanpa SNI (Raja-detikcom)
Palembang - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel sita puluhan ribu seal tabung gas (Karet gas) tanpa lebel Standar Nasional Indonesia (SNI). Puluhan ribu seal tabung gas disita dari anak perusahaan PT. Pertamina dan perusahaan BUMD dan dipasarkan di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, disitanya 54.000 seal tabung gas bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran seal tanpa SNI dan dikhawatirkan dapat membahayakan saat digunakan.

"Awalnya kita terima laporan dari masyarakat bahwa ada beredar karet tabung gas (seal tabung gas) yang tidak sesuai standar SNI. Dimana setelah kita datangi tempat tersebut ternyata benar ada karet yang dari bentuk dan tingkat kelenturannya ini tidak sesuai SNI," Terang Agung saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dua perusahaan yang diketahui mengedarkan seal tabung gas tersebut yakni PT Piranti Energi Nusa Persada yang merupakan perusahaan daerah provinsi Sumsel dan PT Patra Tranding yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

Peredaran sendiri diduga dapat membahayakan masyarakat karena seal tersebut mudah rusak dan tingkat keamanan tidak sesuai ketentuan. Bahkan dengan kondisi ini dapat menyebabkan kebocoran yang berdampak pada ledakan tabung gas.

"Kalau ini tetap dipakai, tingkat keamanan akan menurun karena tidak sesuai SNI, nantinya ini akan membahayakan masyarakat dan dapat menyebabkan ledakan tabung gas. Sehingga, atas temuan ini nanti akan ada saksi ahli yang melakukan pengkajian atas kelayakannya," sambung Agung.

Selain menyita barang bukti, Polisi juga akan memeriksa pimpinan perusahaan yang diduga menyalahi aturan dan telah mengedarkan ratusan ribu seal tabung gas sejak satu tahun terakhir. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads