KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membenarkan kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Sesmil pada Desember 2015.
"Yang bersangkutan dinas pada saat saya jadi Sesmil," kata Hadi kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menegaskan mutasi Syafiin sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah sesuai dengan peraturan bahwa penempatan jabatan TNI/Polri adalah penugasan," ujar Hadi.
Syafiin menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta tapi kandas. Di tingkat banding, majelis tinggi menguatkan vonis tersebut. Atas hal itu, Syafiin mengajukan kasasi dengan alasan, meski ia seorang anggota Polri, tetapi posisi Kepala Biro Umum Sesmil merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mutasi harus tunduk pada UU ASN.
"Walaupun Pemohon Kasasi adalah penugasan dari institusi Polri tapi harus melalui seleksi karena jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang menurut ketentuan UU ASN tahapan tersebut harus dilalui untuk menduduki jabatan tersebut. Sehingga secara hukum pengangkatan tunduk dan berlaku UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Pemberhentian hanya didasarkan pada Peraturan Kapolri dan mengenyampingkan UU ASN," kata Syafii dalam permohonan kasasinya.
Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming. Majelis kasasi yang terdiri dari Yulius, Yosran dan Irfan Fachruddin menyatakan mutasi lazim dilakukan dan bukan bersifat demosi atas dasar kewenangan diskresi Kapolri dan Sesmil Presiden. Selain itu, aspek prosedural dan aspek substantif telah sesuai dengan UU Kapolri dan aturan terkait.
"Putusan judex factie (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta) tidak bertentangan dengan hukum," ujar majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (31/7/2017). (asp/elz)