Saksi: Patrialis Minta Basuki Kirim Surat Aduan Atas 2 Hakim MK

Saksi: Patrialis Minta Basuki Kirim Surat Aduan Atas 2 Hakim MK

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 12:59 WIB
Saksi: Patrialis Minta Basuki Kirim Surat Aduan Atas 2 Hakim MK
Jakarta - Kamaludin menyebut mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar pernah menyampaikan jika permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Hewan masih mandek di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Patrialis juga menyarankan agar membuat surat pengaduan ke hakim konstitusi yang menolak permohonan tersebut.

"Seingat saya Pak Patrialis (menyampaikan hal itu)," kata Kamaludin di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Kamaludin menjelaskan hal itu disampaikan Patrialis pada pertemuan digelar di Restoran The Kevin milik anak Basuki Hariman pada 19 Oktober 2016. Pertemuan itu juga dihadiri Patrialis, Basuki Hariman, Ng Fenny dan Zaki Faisal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Restoran The Kevin pertemuan kedua, sore hari yang hadir saya, Patrialis, Basuki Hariman, Fenny dan Zaki Faisal. Waktu itu masih menbicarakan kendala untuk bisa memperoleh putusan yang bener-bener diharapkan teman-teman asosiasi oleh karena itu ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal kemudian diusulkan untuk membuat surat pengaduan, waktu itu agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," urai Kamaludin.

Kamaludin, yang merupakan Direktur PT Spektra Selaras Bumi, menyebut tidak ada yang sepakat dengan usulan Patrialis. Saat itu Basuki Hariman dan Ng Fenny ingin mendekati hakim lain dan menyiapkan uang senilai Rp 2 miliar.

"Nggak ada yang sepakat karena ada jalan lain selain buat surat itu. Kita melakukan pendekatan artinya nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.

Kamaludin menyebut Patrialis pernah menyampaikan pada 30 September 2016 permohonan uji materi terkait UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Hewan itu dikabulkan. Namun, pada 4 Oktober 2016 permohonan uji materi itu dimentahkan kembali oleh dua hakim berpendapat.

Kamaludin menyebut Basuki dan Ng Fenny sepakat menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk menghandle hakim yang belum berpendapat. Patrialis mempersilakan Kamaludin menyiapkan uang tersebut.

"Beberapa hari kemudian saya sampaikan ke Pak Patrialis saat bermain golf. Kalau untuk uang silakan Pak Basuki yang melakukan pendekatan," kata Kamaludin mengutip pembicaraan dengan Patrialis.

Patrialis didakwa menerima USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads