"Seingat saya Pak Patrialis (menyampaikan hal itu)," kata Kamaludin di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Kamaludin menjelaskan hal itu disampaikan Patrialis pada pertemuan digelar di Restoran The Kevin milik anak Basuki Hariman pada 19 Oktober 2016. Pertemuan itu juga dihadiri Patrialis, Basuki Hariman, Ng Fenny dan Zaki Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaludin, yang merupakan Direktur PT Spektra Selaras Bumi, menyebut tidak ada yang sepakat dengan usulan Patrialis. Saat itu Basuki Hariman dan Ng Fenny ingin mendekati hakim lain dan menyiapkan uang senilai Rp 2 miliar.
"Nggak ada yang sepakat karena ada jalan lain selain buat surat itu. Kita melakukan pendekatan artinya nggak perlulah buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Kamaludin menyebut Patrialis pernah menyampaikan pada 30 September 2016 permohonan uji materi terkait UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Hewan itu dikabulkan. Namun, pada 4 Oktober 2016 permohonan uji materi itu dimentahkan kembali oleh dua hakim berpendapat.
Kamaludin menyebut Basuki dan Ng Fenny sepakat menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk menghandle hakim yang belum berpendapat. Patrialis mempersilakan Kamaludin menyiapkan uang tersebut.
"Beberapa hari kemudian saya sampaikan ke Pak Patrialis saat bermain golf. Kalau untuk uang silakan Pak Basuki yang melakukan pendekatan," kata Kamaludin mengutip pembicaraan dengan Patrialis.
Patrialis didakwa menerima USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ams/asp)











































